"Semua kegiatan yang diusulkan melalui Pokir Dewan tahun ini di Dinas PUPR harus dicoret, termasuk belanja hibah barang untuk instansi vertikal. Karena lebih Rp26 miliar DAU untuk bidang pekerjaan umum dipangkas Pemerintah Pusat," ungkap sebuah sumber, Rabu (5/2/2024)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Fadhli Amir yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, perihal anggaran yang dipangkas pada dinas tersebut mengaku mencapai Rp30 Miliar.
"Angka pastinya belum ada, masih menunggu dari BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) Sepertinya berkisar Rp30 M juga," tulisnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Baca Juga: Kalapas Pematang Siantar Berikan Pengarahan kepada WBP di Gereja
Instruksi tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur dan para Bupati/ Wali Kota.
Dalam Inpres tersebut, kepada Gubernur dan Bupati, Wali Kota diminta:
1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.