Tak Perlu Khawatir, Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Transparan

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan. (Realitasonline.id/Dok)

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya; dan

3. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari Disnaker atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada Disnaker atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau eprjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau putusan dari pengadilan hubungan industrial.

Baca Juga: Subscription Features: Apakah Berlangganan Fitur Mobil Itu Adil untuk Konsumen?

Dan selanjutnya peserta yang merupakan warga negara asing yang akan meniggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta sebelum atau setelah meniggalkan Indonesia dengan mengajukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Paspor; dan

3. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Fiterman menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mempersulit peserta dalam proses pengajuan klaim.

“Silakan lengkapi dokumen dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kami siap melayani peserta dengan sepenuh hati,” tutupnya. (Dani)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X