Tak Perlu Khawatir, Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kini Lebih Transparan

photo author
- Rabu, 10 September 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Lhokseumawe | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, khususnya dalam proses klaim program Jaminan Hari Tua (JHT).

Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, berhenti bekerja, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lhokseumawe, Fiterman Aris menjelaskan bahwa proses klaim JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan Puluhan Orang Diamankan

“Peserta yang berhenti bekerja karena pensiun, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun peserta asing yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dapat mengajukan klaim JHT dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan. Jika persyaratan lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan segera memproses pencairan manfaat,” ujar Fiterman.

Jika berhenti bekerja karena peserta mencapai usia pensiun, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun atau usia 56 (lima puluh enam) tahun maka peserta dapat mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan

2. Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya

Baca Juga: Perbandingan Advanced Driver Assistance System di SUV Populer 2025: Mana yang Paling Canggih?

Jika peserta yang mengundurkan diri, manfaat JHT dapat dibayarkan tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja maka peserta dapat mengajukan pembayaran manfaat JHT ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;

2. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya;

3. Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja tempat peserta bekerja.

Keterangan pengunduran diri ini dapat berupa informasi non aktif peserta pada sistem aplikasi berdasarkan laporan pemberi kerja (perusahaan) melalui sistem aplikasi pelaporan kepserertaan atau laporan tenaga kerja keluar.

Lalu selanjutnya Peserta yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja, Manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja maka peserta dapat mengajukan pembayaran JHT ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X