LHOKSUKON - realitasonline | Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah (35) melaporkan beberapa akun media sosial ( Medsos)
Laporan polisi berkaitan dengan percemaran nama baik melalui akun medsos dibuat Istiarsyah di Polres Aceh Utara di Lhokseukon pada Senin 3 Agustus 2020.
Kuasa Hukum Istiarsyah, Muhammad Ari Saputra yang dikonfirnasi Realitas, awal pekan ini membenarkan, klainnya Istiarsyah telah membuat laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.
Sebut pria yang sering disapa Ari, ada empat akun yang dilaporkan klainnya, yaitu Aceh WORLD TIME (Akun Instagram Aceh), Channel Tek Matok (Channel You Tube), Hendra Geunawan (Akun Face book), Syerry quxy (Channel Youtube)
"Laporan itu didaftar dengan nomor laporan polisi, Nomor LPB/ 107/ VII/ RES.14/ 2020/ ACEH/ RES-AUT/ SKPT, tanggal, 3 Agustus 2020", sebut Ari.
Sikap Istiarsyah mempolisikan beberapa akun medsos yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya itu mendapat dukungan dari berbagai kalangan yaitu dari organisasi guru dan PDPM Kabupaten Pidie.
Ketua Pengurus Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Pidie, Mirzal Tawi, MKM kepada Realitas mengatakan, mendukung penuh langkah kepala SLB Vokasional Muhammadiyah Bireuen, Istiarsyah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama itu ke polisi.