Ia juga mengatakan dalam rapat yang baru saja dihadirinya itu banyak peserta yang beranggapan di Desa Sangso Kecamatan Samalanga memang sudah tidak boleh dilanjutkan membangun Masjid Taqwa.
"Itu adalah persepsi keliru. Tapi tidak apa juga karena mereka tidak paham. Tak pahan prosedur membangun masjid," sebutnya.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh itu juga menyinggung tentang saran dari seorang peserta rapat agar di Sangso tidak dibangun masjid jamik.
"Tadi ada yang mengatakan tidak boleh dibangun masjid jamik. Kita tidak membangun masjid jamik di Sangso. Jadi kesimpulannya kita boleh melanjutkan membangun Masjid Taqwa Sangso, selama sesuai aturan yang berlaku," ujar Ustaz Malik.
Sedangkan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bireuen dr. Athaillah A Latief, SpOG menyatakan berlarut larut proses pembangunan Masjid Taqwa Sangso karena ada kesalahan informasi dan pembentukan opini sesat terhadap putusan Pengadilan.
Kata Athaillah, penundaan pembangunan Masjid Taqwa di Sangso hanya bersifat sementara (selama satu tahun). Namun diopinikan seolah olah Muhammadiyah sudah tidak boleh lagi membangun masjid di tempat itu.
"Salah besar. Itu adalah penundaan sementara. Bukan keputusan boleh tidaknya membangun masjid. Keputusan itu kemudian dibangun opini yang seolah olah Muhammadiyah sudah tidak boleh lagi membangun masjid," ujar penerima Maarif Award.
Sebut dia, dalam setiap rapat untuk menyelesaikan permasalahan Masjid Taqwa Sangso tidak pernah disebut kepada masyarakat bahwa keputusan hukum tentang pembangunan Masjid Taqwa Sangso adalah penundaan sementara, tetapi yang diopinikan masalah hukum sudah selesai sehingga masyarakat beranggapan Muhammadiyah sudah tidak boleh lagi membangun masjid di tempat itu.