"Yang selalu disebutkan tidak boleh membangun masjid. Padahal keputusan hukumnya penundaan sementara. Kata Sementara itu tidak pernah diucapkan. Ini penyampaian opini atau informasi yang salah, khususnya kepada masyarakat Samalanga. Sehingga dalam rapat tadi kita dengar semua massa bersuara sama. Seolah olah Muhammadiyah sudah selesai, secara hukum tidak boleh lagi membangun masjid. Dan rapat yang barusan tadi pun dikesankan dilaksanakan sebagai bentuk kemanusiaan. Itu kesimpulan yang salah," sebutnya.
Athaillah A Latief juga bermohon kepada pejabat yang berwewenang menyelesaikan kasus masjid itu agar tidak membangun opini menyesatkan.
"Jangan buat opini macam-macam dengan mengatakan hukum sudah final. Tidak ada keputusan yang melarang membangun masjid. Yang ada keputusan penundaan sementara. Itu (ditunda) selama satu tahun. Sekarang masa itu sudah berakhir. Artinya sudah boleh dibangun lagi dan sekarang kami mau bangun lagi. Tapi sekarang ditunda lagi. Ini belum kami bawa ke meja hukum," ujar Athaillah. (AJ)