Diduga Terbentur Aturan, Sekretariat PPK Abdya Belum Terbentuk

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 8 Mei 2023 | 20:25 WIB
Logo KPU
Logo KPU

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Diduga akibat terganjal aturan, Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sembilan sembilan Kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan belum terbentuk hingga saat ini.


Padahal para anggota PPK se-Abdya, sudah lama dilantik, tepatnya pada Rabu (4/1) silam. “Belum terbentuknya Sekretariat PPK, operasional Alat Tulis Kantor (ATK) kami, dalam menunjang tugas-tugas dilapangan, juga belum dapat dicairkan,” kata salah seorang petugas PPK, yang enggan namanya dipublikasi ke media.


Guna mengantisipasi kerjaan yang sudah menumpuk pasca dilantik beberapa bulan lalu, para petugas PPK tersebut terpaksa harus menggunakan uang pribadinya masing-masing.

“Kita mengambil kebijakan ini, agar tugas tidak terhambat. Dengan harapan, saat operasional ATK dapat dicairkan nantinya, uang pribadi kami yang terpakai bisa diganti,” ujar PPK lainnya.


Katanya, para petugas PPK masing-masing Kecamatan, sudah mengajukan nama-nama calon petugas Sekretariat, ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya. Akan tetapi, hingga hari ini, belum jelas nasib Sekretariat tersebut.

“Kami dapat informasi, belum jelasnya Sekretariat itu, disebabkan terbentur aturan. Bagaimana mekanismenya kita juga kurang tau,” ungkapnya.


Terkait hal itu, Ketua KIP Abdya Yudi Nirmansyah, yang dikonfirmasi Wartawan secara terpisah membenarkan bahwa Sekretariat PPK dalam sembilan Kecamatan di Abdya belum terbentuk.

“Iya benar. Insya Allah dalam beberapa hari kedepan ini akan segera terbentuk,” ujarnya.


Kata Yudi, PPK masing-masing Kecamatan sudah mengajukan nama-nama calon Sekretariat yang berkoordinasi dengan pihak Kecamatan (Camat). Setelah diajukan ke KIP, kemudian KIP menaikkan usulan dimaksud ke Pemkab Abdya, untuk dilakukan kajian hukum.


Namun dalam perjalanannya kata Yudi, awalnya nama-nama yang diajukan itu ditolak, dengan alasan terbentur aturan. Dimana, sesuai aturan main, PNS yang duduk dijabatan struktural (calon Sekretariat PPK) yang diajukan itu, tidak dibenarkan menerima tunjangan kinerja (tukin) ganda.

“Makanya, Pemkab Abdya kembali mengkaji ulang aturan mengenai perekrutan Sekretariat PPK itu,” tambahnya.


Setelah dilakukan kajian hukum ulang terkait aturan main dari Menpan RB lanjut Yudi, dengan tujuan agar tidak tumpang tindih penerimaan tunjangan, ditemukan solusi dengan memberi tugas tambahan ganda, kepada calon Sekretariat PPK yang diusulkan dimaksud.

“Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Abdya. Kita terima informasi dibolehkan secara aturan main. Insya Allah dalam dua hari ini SK selesai dikeluarkan,” demikian Yudi. (ZAL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X