Penyidik Kejari Abdya dan Kejati Aceh Geledah Kantor PT Cemerlang Abadi, Rugikan Negara hingga Rp10 Triliunan

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:24 WIB
Penyidik Kejari Abdya dan Kejati Aceh menggeledah kantor PT Cemerlang Abadi di Babahrot, Rabu (17/52023) (Realitasonline.id/ ZAL)
Penyidik Kejari Abdya dan Kejati Aceh menggeledah kantor PT Cemerlang Abadi di Babahrot, Rabu (17/52023) (Realitasonline.id/ ZAL)

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menggeledah Kantor PT Cemerlang Abadi (CA) di Kecamatan Babahrot, Rabu (17/5/2023). Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut proses penyidikan atas dugaan korupsi di perusahaan perkebunan itu yang membuat kerugian negara hingga mencapai Rp10 triliun lebih.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya Heru Widjatmiko melalui Kasi Pidsus, Riki Guswandri kepada wartawan membenarkan, tim gabungan Kajati Aceh dan Kejari Abdya telah turun ke PT CA untuk mengambil dokumen yang diperlukan.


Tim Kejari Abdya yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Riki Guswandri, mendatangi kantor PT CA di daerah perkebunan sawit di Gampong (Desa) Cot Simantok, Kecamatan Babahrot.

Baca Juga: Pemkab Bireuen Sudah 2 Kali Surati Keuchik Kulu Bongkar Bangunan Liar di Saluran Irigasi

"Tim penyidik Abdya ini juga ditemani tim Kajati Aceh guna mengumpulkan sejumlah dokumen di PT CA," kata Riki Guswandri, Rabu (17/5/2023) semalam

Sejauh ini, Riki tidak merincikan berapa berkas dokumen yang dibawa dalam boks plastik tersebut. Yang jelas, bahan-bahan itu sebagai pendukung untuk proses penyidikan.

"Untuk lebih lanjut, tunggu saja rilis nanti," ujar Riki Guswandri.

Kejari Abdya sebelumnya telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi di usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah negara oleh PT CA ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Sopir Cabul Bus Sekolah di Abdya Diancam 200 Kali Cambuk

Penyidik Kejari Abdya diketahui sudah memeriksa 32 orang saksi dalam kasus tersebut. Adapun 32 saksi yang dimintai keterangannya berasal dari Pemkab Abdya, keuchik gampong (kepala desa) / mantan keuchik, anggota DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut.

Lebih lanjut Heru menyebutkan modus yang dilakukan adalah PT CA sebagai pemilik Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA.

Tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20 persen-30 persen, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10.172.592.653.000,-

Baca Juga: Jadi Tersangka, Anak Buah Surya Paloh Johnny G Plate Digiring Kejagung Masih Bisa Senyum, Ketum Langsung Sigap

Selanjutnya PT CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.847,18 Ha yang hanya didasarkan pada rekomendasi Panitia B dan rekomendasi Plt Gubernur Aceh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X