Tinggalkan Dinas saat Bertugas, Kapolres Aceh Selatan Pecat Anak Buahnya secara tidak Hormat

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 16:08 WIB
Tinggalkan Dinas saat Bertugas, Kapolres Aceh Selatan Pecat Anak Buahnya secara tidak Hormat (Realitasonline.id/ ZUL)
Tinggalkan Dinas saat Bertugas, Kapolres Aceh Selatan Pecat Anak Buahnya secara tidak Hormat (Realitasonline.id/ ZUL)

Tapaktuan - Realitasonline.id | Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru memecat Brigpol A secara tidak hormat. Pemecatan itu dilakukan lewat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mapolres, Senin (15/5/2023).

Diketahui Brigpol A telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Dia diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

"Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan," kata Kapolres Aceh Selatan. Setelahnya foto Brigpol A dicoret sebagai tanda PTDH.

Baca Juga: Umat Hindu Deliserdang Rayakan Ritual Meenakshi Thirukalyanam Puja Di Kuil Meenakshi Amma

"Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa bagi anggota yang melakukan pelanggaran," kata Kapolres.

Adapun pemberhentian tersebut telah dilaksanakan melalui proses dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

Baca Juga: DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Selatan Coba Larikan Diri Akhirnya Diringkus

Kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri hingga pada akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Selanjutnya, melihat dari asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut.

"Perlu saya tekankan kepada seluruh personel agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua dan sebagai benteng dari diri perbuatan menyimpang dan tercela," tutur Kapolres.

Baca Juga: Wisata Mangrove Tanjung Rejo Satu-satunya di Deli Serdang tapi Terabaikan

Diketahui Brigadir A semasa aktif di Polri melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ZUL)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X