Lhouksukon - Realitasonline.id | Sejumlah calo pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), bergentayangan di Kantor Samsat (Sistem administrasi manunggal satu atap) Aceh Utara di Lhouksukon, bahkan ada dugaan calo-calo tersebut terkesan dipelihara.
Bahkan salah satu oknum calo inisial BAS yang juga anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di kantor tersebut, diduga peliharaan oknum Kepala Samsat.
Dari beberapa keterangan dihimpun media ini menyebutkan, oknum Kepala UPTD Samsat Aceh Utara Jef, terkesan sengaja mengerahkan sejumlah calo guna menghadang masyarakat mengurus perpanjangan PKB secara langsung.
Setiap wajib pajak datang ke Samsat, terlebih dahulu diterima calo yang berpakaian Dinas Satpam. Kemudian berkas pengurusan administrasi diambil sang calo untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Atek Mafia Tanah Tipu Pemilik STTC Rp 25 Milyar Dihukum 4 Tahun
"Setelah proses perhitungan administrasi dilakukan, pembayaran sengaja diarahkan sang calo tidak melalui loket resmi, tapi melalui Rekening calo tersebut. Loket pembayaran di Kantor Samsat Aceh Utara hanya sebagai slogan," ucap M Nasir Abdul Wahab salah seorang korban pencaloan sudah membuat laporan ke Polres Aceh Utara.
Menurut M.Nasir, pihaknya merupakan korban oknum calo BAS diduga peliharaan oknum Kepala UPTD Samsat Aceh Utara, karena Oktober 2022, dirinya mengurus perpanjangan pajak mobil Tronton BL 8552 KC milik H.Mansur Yatim/CV.Atlantik. Saat mau melakukan pembayaran, oknum calo BAS minta pembayaran tidak dilakukan melalui loket, tapi harus melalui rekening pribadinya di BSI atas nama TM Basyir Saputra.
Pada saat itu, tambah M.Nasir, BAS mengambil semua berkas STNK dan BPKB mobilnya dan menyerahkan nomor rekeningnya, sehingga melalui TM.Mansur, pada 26 Oktober 2022 mengirimkan uang sebesar Rp 9.888.000 ke rekening TM Basyir Saputra. Namun hingga saat ini pembayaran pajak mobil Truk trontonnya tidak dibayar, bahkan sudah hampir satu tahun.
Baca Juga: Pertamax Green 95 Resmi Diluncurkan Baru Diluncurkan di 2 Kota Besar, Cek Harganya
“Kami percaya kepada BAS, karena dia memakai baju dinas Satpam Kantor Samsat, kemudian dia juga menyatakan kepada kami, tidak boleh masyarakat langsung melakukan pembayaran ke petugas loket, tapi harus melalui Satpam, ini prosedur yang telah di tetapkan atasannya yaitu kepala UPTD,” kata M.Nasir meniru ucapan BAS.
Nasir menduga masalah itu ada unsur penipuan dan merasa dirugikan, sehingga pihaknya terpaksa membuat pengaduan ke Polres Aceh Utara dengan Nomor: Reg/06/VII/2023/Aceh/Res Aceh Utara, terkait kejadian yang dialaminya, karena merasa ditipu dan digelapkan uangnya hampir setahun, sementara pajak mobilnya sudah kena denda.
Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Asahan : Tercatat 63 Kasus Pidana Narkotika Selama Maret-Juli
Kepala UPTD Samsat Aceh Utara Jefri SE ketika dikonfirmasi Wartawan membenarkan adanya laoran masyarakat tentang tingkah laku oknum Bas. Jefri tidak menampik adanya korban penipuan dilakukan oknum Bas terhadap sejumlah masayarakat. Namun secara langsung Jefri membantah dirinya terlibat.
”Saya sudah terima laporan tiga orang korban penipuan dilakukan Bas, satu diantaranya sudah diselesaikan,”kata Jefri.
Menjawab pertanyaan adanya tudingan masyarakat bahwa Bas peliharaannya, Jefri secara tegas membantah tudingan tersebut.