PKS Mini Milik Oknum DPRK Agara Diduga Tanpa Izin Bebas Beroperasi, Sejumlah Instansi Terkesan Tutup Mata

photo author
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 15:14 WIB
Lokasi PKS Mini diduga tidak memiliki izin beroperasi yang terletak di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara (Realitasonline.id/sd)
Lokasi PKS Mini diduga tidak memiliki izin beroperasi yang terletak di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara (Realitasonline.id/sd)

Kutacane - Realitasonline.id | Beroperasinya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini atau pabrik gelondongan buah sawit yang dijadikan minyak sawit diduga tanpa mengantongi kelengkapan perizinan, bisa tetap bebas beroperasi.

PKS mini tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Babul Makmur tepatnya Desa Lawe Desky Aceh Tenggara, menimbulkan beragam asumsi karena sejumlah instansi terkait diduga tutup mata. Meski mendapat sorotan dari berbagai kalangan, tapi hingga kini PKS mini ilegal itu tetap beroperasi.

Pabrik Kelapa Sawit disebut-sebut milik oknum anggota DPRK Aceh Tenggara dari partai Gerindra berinisial LP, sempat menjadi pertanyaan dari berbagai pihak. Apalagi santer terdengar, sejumlah pihak berkepentingan kabarnya sudah dikondisikan.

Baca Juga: Penampakan Pelabuhan Tikus Di Labuhanbatu Sumatera Utara Diduga Jalur Ke Luar Masuk Perdagangan Orang

Selain dugaan belum mengantongi kelengkapan perizinan, disinyalir limbah pabrik itu tidak ada, sementara lokasi PKS mini itu berada di kawasan pemukiman masyarakat setempat.

Salah seorang warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya kepada Realitasonline.id, Jum'at kemarin (18/8/2023) mengatakan, PKS mini itu diperkirakan sudah beroperasi selam 5 bulan terakhir dan tidak memiliki nama, hanya ada di tulis tempat pembelian buah sawit singkatnya.

Hal senada disebutkan oleh aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) M. Saleh Selian dan minta Pemerintah Daerah Aceh Tenggara melalui Dinas Lingkungan Hidup agar tidak tutup mata atas beroperasinya PKS Mini tersebut.

Baca Juga: 597 Warga Binaan Lapas Kelas ll A Rantauprapat Dapat Remisi HUT Kemerdekaan

"Kita juga minta Kapolda Aceh melalui Tipidter untuk melakukan penelusuran terkait tentang izin pabrik PKS mini dioperasikan untuk pengolahan minyak sawit tersebut," ujar Saleh.

Dia juga minta semua pihak jangan tinggal diam atas beroperasinya PKS Mini tersebut. Selaku stakeholder terdepan dalam masalah lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup tidak boleh berpangku tangan atau melakukan pembiaran.

Kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya bapak Kapolda Aceh untuk segera menertibkan PKS mini diduga tidak mengantongi izin, meskipun PKS mini itu milik oknum anggota DPRK. Supremasi hukum harus ditegakkan kata Saleh.

Baca Juga: Polres Lampung Utara Ungkap 9 Kasus Kejahatan dan 12 Pelaku Diamankan

Menurutnya, persoalan ini tidak patut didiamkan oleh aparat kepolisian setempat. Kita minta masalah PKS mini ini menjadi atensi khusus Kapolda Aceh, untuk segera ditangani.

Selain itu kita minta kepada pihak dalam penerbitan izin perlu dilakukan kajian serta analisa terhadap berbagai dampak yang ditimbulkan, terutama menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat setempat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terpopuler

X