Baca Juga: Usulan Perubahan Perda RPJMD Dipertanyakan Fraksi Golkar DPRD Medan
Masih menurut sumber tersebut, tidak semua galian C yang memiliki izin menguntungkan daerah. "Kecuali galian C yang dikelola oleh pengusaha jasa konstruksi, sebab pajak galian C dari mereka akan dipotong saat pembayaran proyek," ujar sumber yang enggan dipublis identitasnya.
Ia juga menyebutkan galian C di Kabupaten Bireuen tidak semua untuk kebutuhan pembangunan di kabupaten setempat, banyak yang dijual ke luar kabupaten, seperti ke Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
"Praktek ini sangat merugikan daerah. Pajak galian tidak ada, malah risiko rusanya badan jalan gampong (desa) karena dilintasi truk bermuatan galian C,"sebut sumber itu. (AJ)