Medan - Realitasonline.id| Fraksi Golkar DPRD Medan mempertanyakan pertimbangan Pemko mengusulkan perubahan Perda No 7 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026.
Mulia Asri Rambe yang akarb disapa Bayek selaku juru bicara Fraksi Golkar DPRD Medan yang juga Sekretaris Komisi 4 ini mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Pemko mengusulkan perubahan RPJMD.
Termasuk permasalahan apa yang dihadapi Pemko dalam melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.
Baca Juga: Optimalkan Penerimaan Negara, DJP, DJPK dan Pemda di Sumut Jalin Kerja Sama
Selanjutnya tambah Bayek, apa sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan.
Menurut Bayek, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD oleh Pemko Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU No 23/2014.
UU No 23/2014 menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut Cek Kesiapan Personel Jelang Kedatangan Presiden Jokowi
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86/2017 pasal 342 ayat (1) point 3 menyatakan perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar.
Perubahan mendasar itu antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.
Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang diharapkan dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis, ujar Bayek.
Untuk itu kata Bayek diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian tulus, etos kerja tinggi, jujur dan disiplin serta terus menerus meningkatkan skill dan profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.
Semoga melalui pembahasan perubahan RPJMD ini diharapkan akan menghasilkan Perda yang mampu dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif dan transparan, imbuhnya. (AY)