Realitasonline.id | BIREUEN - Pemanfaatan lahan PT KAI oleh Pemkab Bireuen ternyata tidak punya izin.
Lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) itu berada di Jalan Teuku Johan Alamsyah. Rel Kereta Api yang berada di pusat Kota Bireuen tersebut dimanfaatkan oleh Pemkab Bireuen untuk bangunan Rex.
Terungkap pengelolaan Rex selama ini belum ada perjanjian antara PT KAI dengan Pemkab Bireuen.
Oleh karenanya, Kajari Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara bermaksud membuat perjanjian untuk kedua belah pihak, sehingga pengelolaan Rex memiliki dasar hukum dan tentunya akan lebih tertib.
Baca Juga: Kabar Bahagia! Kankemenag Abdya: Tarif Nikah di KUA Nol Rupiah
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi melalui Siaran Pers PR-128/L.1.21/Dsb.4/09/2024, Rabu (25/9/2024)
Siaran Pers yang di posting di Grup Forum Wartawan Kejari Bireuen, Kajari Bireuen Munawal Hadi memaparkan, pada Selasa (24/9/2024) dia meninjau pengelolaan Rex di Jalan Teuku Johan Alamsyah Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Saat turun ke lokasi dagangan kuliner itu yang berada persis di pusat Kota Bireuen turut serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen Mawardi, Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen Julfikar, Jaksa Pengacara Negara dan Ketua Asosiasi Pedagang Rex Bireuen Nursi.
Kajari Munawal Hadi menyebutkan, tinjauan ke Rex itu untuk melihat langsung sehingga dapat menyelesaikan permasalah pada lahan PT KAI.
Baca Juga: 25 Anggota DPRD Beltitung Timur Dilantik, Ketua Dewan Sementara Fezzi Uktolseja
"Dari hasil kunjungan lapangan, kami menemukan, bahwa pengelolaan retribusi terhadap pedagang di lokasi Rex belum dilakukan secara profesional, sehingga berpengaruh pada pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bireuen. Ini perlu ditata kembali agar lebih tertib, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," urai mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jambi.
Pihak Kejari Bireuen, sebut Kajari Bireuen Munawal Hadi bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kedua belah pihak, yaitu untuk PT KAI maupun Pemkab Bireuen.
"Kita harapkan penyelesaian permasalahan pengelolaan Rex ini dengan cara menguntungkan kedua belah pihak, dan tentunya menguntungkan masyarakat yang berjualan," tutupnya.
Catatan Realitasonline.id, lahan PT KAI yang dijadikan Rex tersebut ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan berfungsi sebagai Taman Kota.
Kemudian Pemkab Bireuen, melalui Dinas PUPR telah menggelontorkan anggaran Rp500 juta untuk alih fungsi RTH menjadi Rex. Saat berubah menjadi Rex sempat muncul isu miring telah terjadi jual beli lapak dagangan kuliner dengan harga mencapai belasan juta rupiah. Tetapi isu itu sempat dibantah Pemkab Bireuen.