“Banyak ASN muda yang kompeten terhambat karirnya karena posisi-posisi tinggi dikuasai oleh orang yang sama hingga bertahun-tahun,” lanjutnya.
Baca Juga: Karakteristik Kesehatan Masyarakat Nias Selatan
Ia mendesak Pj Bupati Sunawardi untuk segera mengganti pejabat yang sudah terlalu lama menjabat, baik di eselon II maupun setingkat camat.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Azwar Anas, sebelumnya juga telah mengingatkan agar tidak ada ASN yang menduduki jabatan yang sama terlalu lama.
“Tujuannya untuk memastikan tidak ada talenta yang terhambat karirnya,” ujar Azwar Anas.
Dengan adanya peraturan terbaru tentang batasan masa jabatan ASN, diharapkan regenerasi dan penyegaran dalam birokrasi dapat berjalan lebih baik, sehingga potensi-potensi baru dapat berkembang dan berkontribusi lebih optimal. (ZAL)