aceh

Alkhalifi Zikri Meninggal Dunia Diduga Korban Malpraktik dr.Ike di RSUD Sahudin Kutacane

Kamis, 14 November 2024 | 11:58 WIB
Alkhalifi Zikri (10) warga Desa Pejuang No 14 Kecamatan Bukit Tusam meninggal dunia, usai dilakukan operasi oleh dr.Ike Yoganita Bangun, SpB, Selasa (12/11/2024). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Aceh Tenggara | Akibat kecerobohan seorang dokter Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sahudin Kutacane Aceh Tenggara salah seorang bacoh Alkhalifi Zikri (10) warga Desa Pejuang No 14 Kecamatan Bukit Tusam meninggal dunia diduga usai dioperasi oleh dr IY Bangun SpB, Selasa (12/11/2024).

Kematian Alkhalifi Zikri menjadi mestrius dan mengundang pertanyaan masyarakat di Aceh Tenggara. Dalam peristiwa ini, diyakini tindakan medis buruk kembali dilakukan dokter bedah dr IY Bangun di RSUD Sahudin Kutacane Aceh Tenggara, dimana sebelumnya dr IY pernah melakukan malpraktik juga di RSIA, sehingga mengakibatkan pasien sempat melaporkan dr IY ke Polres Aceh Tenggara dan pada akhirnya berdamai.

Hal senada disebutkan Wendi (38) salah seorang warga korban kepada Realitasonline.id, Kamis (14/11/2024) mengatakan, sebelumnya Alkhalifi Zikri hanya sakit biasa ingin berobat ke RSUD Sahudin Kutacane setempat. Namun setelah dilakukan cek oleh dokter bedah dr IY Alkhalifi Zikri dinyatakan mengalami sakit usus buntu, kemudian dr IY melakukan tindakan  operasi terhadap Alkhalifi Zikri.

Baca Juga: Dugaan Malpraktek Bayi, DPRD Sumut Panggil RS Mitra Medika Medan Rabu 3 Mei 2023

Operasi yang dilakukan dr IY diduga telah melakukan malpraktik (tindakan medik “buruk” yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien), sehingga mengakibatkan pasien meninggal dunia. Dalam hal ini ada dugaan telah terjadi malpraktik yang dilakukan dr IY, sehingga pasien yang sebelumnya hanya sakit biasa, bisa meninggal dunia setelah dilakukan operasi.

Secara hukum, suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan).

Namun, dalam praktiknya suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktik medik. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktik.

Baca Juga: Dikatakan Malpraktek Pihak RSU Hams Kisaran Sampaikan Kronologi Pasien

Kami minta kepada pihak kepolisian khususnya Pada Aceh agar menangkap dokter bedah yaitu, dr.IY karena telah mengakibatkan keponakan saya meninggal dunia, dr. IY harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan pintanya. Sementara itu dr IY Bangun, Sp.B hingga berita ini dilansir belum bisa memberikan keterangan (sd).

 

Tags

Terkini