ASAHAN - realitasonline.id | Pihak Rumah Sakit Umum H Abdul Manan Simatupang ( RSU Hams) Kisaran yang dipimpin direktur dr Kurniadi Sebayang membantah adanya tudingan lakukan malpraktek di rumah sakit yang dia pimpin kepada seorang pasien Pina Fitriani yang mengalami sakit pada ketiak sebelah kanan mengalami benjolan ( Tumor).
"Pasien ini menjalani operasi di rumah sakit RSU Hams namun setelah beberapa hari pasien kembali ke rumahnya paska telah dibolehkan pulang, namun setelah beberapa hari di rumah pasien, pasien kemudian datang dengan keluhan mengalami gatal-gatal di tubuhnya," ucap direktur didampingi Kabid Pelayanan dr Eka Wildasari, Senin (1/8/2022).
Menjelaskan kronologinya, direktur yang disampaikan dr Eka bahwa pasien menjalani operasi pada 22 Juni kemudiaan menjalani perawatan hingga tanggal 25 Juni pihak rumah sakit memperbolehkan pulang dengan catatan tetap kontrol setiap minggu, lalu pada tanggal 4 dan 11 Juli pasien melakukan kontrol pertama dan kedua di mana masih dalam keadaan baik-baik saja.
Lalu pada tanggal 16 Juli pasien datang ke UGD dengan keluhan gatal-gatal seperti pada wajah, kedua tangan, kaki hingga mengeluh demam, dan pihak rumah sakit melalui doktor jaga berkonsultasi dengan doktor anak dr Titik untuk dianjurkan dirujuk ke rumah sakit Medan. "Pihak keluarga sempat menolak dirujuk hingga kita yakinkan dan akhirnya dilakukan rujuk ke Rumah Sakit di Medan," kata dr Eka.
Kembali Direktur dr Kurniadi menjelaskan bahwa ada berita di salah satu media online yang mengatakan pihaknya melakukan malpraktek, di mana menurut direktur penanganan sudah sesuai prosedur.
"Kita memberikan obat yang sama saat dirawat di rumah sakit hingga pasien dibolehkan pulang ke rumahnya dan saat dirawat di rumah sakit pasien baik-baik saja, kalaupun pasien alergi obat akan timbul kemerahan dan gatal ini tidak, keluhan muncul setelah beberapa minggu dan pasien sudah di rumahnya," ungkap dr Kurniadi.
Direktur RSU Hams Kisaran ini juga menyayangkan atas pernyataan malpraktek karena menurutnya sebagai seorang dokter ada tahapan-tahapan seperti dari orang yang berkompeten di antara ID, bukan dengan dengan mudahnya mengatakan pihak RSU melakukan Malpraktek. (Heru)