aceh

Kasus Pelanggaran HAM oleh PTPN IV Regional 6 Dilaporkan LSM GP Ke Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Minggu, 19 Januari 2025 | 18:14 WIB
Penampakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Pulo Tiga di Aceh Tamiang terus beroperasi saat masyarakat sedang melakansanakan ibadan shalat Jumat. (Realitasonline.id/Dok)

Karena sesuai dengan amanat yang dituangkan, dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang, Pemerintahan Aceh dan UU Otonomi Khusus Aceh.

Adapun pelanggaran yang sangat fatal diterapkan adalah tentang penempatan karyawan luar Aceh di PTPN IV Regional 6.

Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 165 Ayat (1) UU Pemerintahan Aceh yang mengatur masyarakat Aceh harus dilibatkan dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Lebih parahnya lagi tentang pengabaian kesempatan karier bagi putra daerah. Ini juga jelas -jelas dan nyata, telah diciptakan jurang pemisah sehingga menimbulkan tidak adanya kepercayaan kepada putra daerah untuk menduduki jabatan strategis.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Nyaris Diamuk Warga Marah Datangi Polsek

Sebagai contoh yang mudah dicerna oleh banyak kalangan. Misalnya, posisi jabatan Region Head atau Direksi. Dalam hal ini telah bertentangan dengan Pasal 5 Qanun Aceh No 4 Tahun 2021 tentang perlindungan hak tenaga kerja lokal.

Padahal dulu di era konflik Aceh, tidak ada satupun yang berani bekerja dan tinggal di kebun PTPN apa lagi di plosok perkebunan. Hanya para pekerja lokal lah yang bersedia dipekerjakan, walaupun nyawanya terancam.

Pedihnya lagi, untuk komposisi tenaga kerja tidak memprioritaskan masyarakat lokal dengan leluasa perusahaan tidak mematuhi prinsip keberpihakan sesuai yang diatur dalam Pasal 8 UU Pemerintahan Aceh, mewajibkan prioritas kepada masyarakat Aceh dalam rekrutmen.

Dengan pongahnya lagi, mentang-mentang perkebunan BUMN, puluhan unit kendaraan dinas yang beroperasi di seluruh Aceh memakai plat (nopol) luar Provinsi Aceh yang tidak pernah memberikan PAD untuk Kota Langsa.

Sedangkan para petinggi di perkebunan milik negara itu sudah meluncur ke Sumatera Utara setiap Jumat siang. Begitu juga dengan Kasubbag Humasnya Febriansyah. Bila dihubungi via selulernya selalu mengakui sedang berada di Kota Medan.

Demikian dipaparkan Said Zahirsyah selaku Ketua LSM GP pada Minggu sore (19/1/2024), mencakupi sebagai pelapor keresahan masyarakat Aceh Tamiang, Aceh Timur dan Kota Langsa. (YO)

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB