aceh

Cabjari Aceh Selatan di Bakongan Gelar Penyuluhan Hukum: Penggunaan Narkotika Diperbolehkan untuk Pelayanan Kesehatan dan Pengembangan Iptek

Selasa, 4 Februari 2025 | 15:54 WIB
Cabjari Aceh Selatan Gelas penyuluhan hukum melalui Radio.(realitasonline.id/zul)

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Menyapa di Radio Kluetezz FM 101.1 MHz, Kota Fajar Kluet Utara.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkotika.

Kegiatan itu menghadirkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky didampingi Kasubsi Intel dan Datun pada Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Rahmat Fajar, yang mana keduanya merupakan narasumber pada kegiatan ini.

Di kesempatan itu turut dihadiri staf intelijen lainnya, yaitu Hasan Basri Munthe, Debby Octavia, dan Roisul Abror Siregar.

 

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Januari 2025 Pergerakan Penerbangan di KNIA Meningkat, Layani 192.197 Penumpang

Kepala Cabang Kejakjaan Negeri Aceh Selatan kepada realitasonline.id, Selasa (3/2/2025) mengatakan kegiatan Penyuluhan Hukum ini dibukanya langsung, dan menyampaikan materi mengenai Narkotika.

Selanjutnya dibuka dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif dengan pendengar radio. 
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi, pengertian Narkotika dan dampaknya.

Seterusnya jenis Narkotika yang terbagi menjadi tiga jenis berdasarkan bahan pembuatannya, yakni Narkotika Alami, Narkotika Sintetis, dan Narkotika Semi Sintetis (contoh: heroin).

Poin ketiga tentang alat bukti dalam Tindak Pidana Narkotika, tuntutan Pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika. Persyaratan rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalah guna narkotika, pecandu dan korban penyalahguna Narkotika.

 

Baca Juga: Soroti Sinergi Pusat-Daerah, Begini Komentar Pj Bupati Langkat saat Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Prinsip penanganan perkara Narkotika, Golongan Narkotika terbagi menjadi tiga golongan berdasarkan potensi  ketergantungan dan penggunaannya dalam terapi, diantaranya Narkotika GolonganI, Golongan II, dan Golongan III.

Yang terakhir penggunaan Narkotika yang diperbolehkan, secara rinci UU Narkotika telah 
memberikan penjelasan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan 
pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Pasal 7).

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB