"Apabila seseorang ingin menggunakan narkotika untuk kepentingan tersebut, maka
harus mendapatkan izin khusus atau persetujuan dari Menteri, dalam hal ini Menteri
Kesehatan, sebagai pejabat yang berwenang atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau pejabat berwenang lainnya," tutup Mohamad Rizky.(ZUL)