Realitasonline.id - Bireuen | Bupati Bireuen Mukhlis atau Mukhlis Takabeya menolak tegas usulan Kenaikan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, dari Rp11 juta/ perbulan menjadi Rp21 juta.
Menurut Bupati Bireuen, H Mukhlis, tindakannya menolak kenaikan tunjangan transportasi itu sudah sangat tepat alasannya, sebab anggaran sewa mobil anggota Dewan dari Rp11 juta/ perbulan sudah sangat - sangat memadai dan juga sudah standar.
“Tidak mungkin saya setujui permintaan kenaikan tunjangan transportasi Dewan dengan kondisi Keuangan Daerah saat ini yang terjadi refocusing anggaran secara nasional. Anggaran untuk infrastruktur pun dipangkas Pemerintah Pusat dan sesuai Inpres," kata H Mukhlis yang ditanya wartawan di ruang kerjanya.
H Mukhlis juga menyebutkan, masih banyak kepentingan masyarakat yang mendesak yang harus didahului dan perlu dibangun secepatnya, seperti jembatan, irigasi dan sektor lainnya.
"Kita berharap DPRK bisa memaklumi kondisi keuangan daerah, serta dapat sejalan dengan pemikiran kami di eksekutif," ajaknya.
Statemen Bupati Bireuen H Mukhlis ini tentang tidak menyetujui usulan kenaikan tunjangan transportasi Dewan dari Rp11 menjadi Rp21 juta/ perbulan mendapat acungan jempol dari masyarakat Bireuen. Namun m, ada pihak juga "meradang".
Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nasional Aceh (PNA) yang tergabung dalam Fraksi PKB, Multazami Abubakar melalui Siaran Pers yang diterima Wartawan, Sabtu (29/3/2025), menyayangkan pernyataan Bupati Bireuen terkait usulan kenaikan tunjangan transportasi Dewan, terhitung 2025 dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta/perbulan.
"(H Mukhlis) Sejak dilantik sebagai Bupati Bireuen belum pernah duduk resmi dengan lembaga legislatif terkait pembahasan kenaikan tunjangan transportasi anggota DPRK, senilai Rp4,8 miliar mulai tahun 2025. Seharusnya H Mukhlis menyampaikannya di forum resmi," tulis politikus yang akrab disapa Keuchik Tami.
Menurutnya, usulan kenaikan tunjangan transportasi tersebut telah dibahas dalam RAPBK Tahun Anggaran 2025 pada akhir tahun 2024 lalu, saat Pj Bupati Bireuen dijabat oleh Jalaluddin.
"Saat pembahasan bersama Pj Bupati Jalaluddin, eksekutif menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRK menjadi Rp21 juta, dari sebelumnya Rp11 juta/perbulan. Namun, sangat disayangkan terjadi penolakan oleh Bupati Haji Mukhlis," sebutnya.
Ia juga menegaskan, anggaran kenaikan tunjangan anggota DPRK dengan total Rp4,8 miliar sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.