1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya; dan
3. Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari Disnaker atau surat laporan PHK dari pemberi kerja kepada Disnaker atau pemberitahuan PHK dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja atau eprjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja atau putusan dari pengadilan hubungan industrial.
Baca Juga: Subscription Features: Apakah Berlangganan Fitur Mobil Itu Adil untuk Konsumen?
Dan selanjutnya peserta yang merupakan warga negara asing yang akan meniggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta sebelum atau setelah meniggalkan Indonesia dengan mengajukan pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan :
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Paspor; dan
3. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
Fiterman menegaskan BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah mempersulit peserta dalam proses pengajuan klaim.
“Silakan lengkapi dokumen dan datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Kami siap melayani peserta dengan sepenuh hati,” tutupnya. (Dani)