aceh

Bener Meriah Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:03 WIB
Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026

Realitasonline.id - Bener Meriah | Pemkab Bener Meriah resmi menetapkan dari Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Cuaca Ekstrem. Penetapan status tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Bener Meriah Nomor 360/03/SK/2026, yang berlaku selama 90 hari, terhitung 7 Januari hingga 6 April 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi menjelaskan, bahwa penetapan status transisi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Status transisi darurat ke pemulihan ini bertujuan untuk menjembatani penanganan darurat menuju pemulihan, khususnya dalam memperbaiki kondisi sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat terdampak,” ujar Ilham Abdi.

 

Baca Juga: MoU Ditandatangani, 227 Huntap Korban Banjir Batangtoru Tapsel Mulai Dibangun

 

Selama masa transisi, jelasnya, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah tetap mengaktifkan sistem komando penanganan bencana, melakukan kaji cepat perkembangan situasi, memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak dan pengungsi, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.


Selain itu, upaya pengendalian sumber ancaman bencana, perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan awal sosial ekonomi masyarakat juga menjadi fokus utama pemerintah daerah.

 

 

Ilham Abdi menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama instansi terkait, dengan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika Beredar di Medan, 4 Orang Diamankan

 

Halaman:

Tags

Terkini