Realitasonline - Abdya | Ditengah harga emas yang kian mengkilau, membuat sejumlah pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sepakat mengusulkan batas mahar nikah sebanyak 5 (lima) mayam atau 15 gram emas.
Usulan tersebut mendapat sambutan dan dukungan dari Kepala Desa (Keuchik) dalam kabupaten setempat. Salah satunya, Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Adami Usman SE yang menyatakan dukungannya terhadap pembahasan batas maksimal mahar perkawinan 5 mayam emas yang digagas MAA Abdya.
"Saya sangat mendukung batas maksimal mahar itu (5 mayam) sebagaimana dibahas MAA Abdya", katanya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Adami menilai kebijakan tersebut penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Selain soal mahar, Adami Us juga menyinggung adat-istiadat yang berkembang di tengah masyarakat dewasa ini. "Mengenai Adat yang tumbuh, saya juga sepakat mesti batasi," ujarnya.
Menurutnya, beberapa adat perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat terkini. Ia mencontohkan adat keumaweuh atau syukuran tujuh bulanan bagi ibu hamil yang dinilai bisa disederhanakan.
"Seperti adat Keumaweuh yaitu syukuran tujuh bulanan serta rombongan tunangan ini juga bisa dibatasi," tuturnya.
Baca Juga: Pengumpul Barang Bekas Kuasai Jalan Umum, Satpol PP Padangsidimpuan Turun Tangan
Ia berharap pembahasan adat di Abdya melibatkan seluruh Keuchik nantinya agar bisa disesuaikan dengan aturan di Gampong masing-masing.