Keuchik di Abdya Dukung Usulan Batas Mahar Nikah 5 Mayam Emas

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Selasa, 3 Februari 2026 | 18:05 WIB
Keuchik Gampong Suak Nibong, Adami Usman
Keuchik Gampong Suak Nibong, Adami Usman

Realitasonline - Abdya | Ditengah harga emas yang kian mengkilau, membuat sejumlah pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sepakat mengusulkan batas mahar nikah sebanyak 5 (lima) mayam atau 15 gram emas.

Usulan tersebut mendapat sambutan dan dukungan dari Kepala Desa (Keuchik) dalam kabupaten setempat. Salah satunya, Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Adami Usman SE yang menyatakan dukungannya terhadap pembahasan batas maksimal mahar perkawinan 5 mayam emas yang digagas MAA Abdya.

"Saya sangat mendukung batas maksimal mahar itu (5 mayam) sebagaimana dibahas MAA Abdya", katanya kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Peringatan Isra Mikraj 1447 H, Rico Waas Dorong Sinergi Nilai Keagamaan dan Pembangunan Inklusif di Kota Medan

 

Adami menilai kebijakan tersebut penting untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Selain soal mahar, Adami Us juga menyinggung adat-istiadat yang berkembang di tengah masyarakat dewasa ini. "Mengenai Adat yang tumbuh, saya juga sepakat mesti batasi," ujarnya.

Menurutnya, beberapa adat perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat terkini. Ia mencontohkan adat keumaweuh atau syukuran tujuh bulanan bagi ibu hamil yang dinilai bisa disederhanakan.

"Seperti adat Keumaweuh yaitu syukuran tujuh bulanan serta rombongan tunangan ini juga bisa dibatasi," tuturnya.

 

Baca Juga: Pengumpul Barang Bekas Kuasai Jalan Umum, Satpol PP Padangsidimpuan Turun Tangan

 

 

Ia berharap pembahasan adat di Abdya melibatkan seluruh Keuchik nantinya agar bisa disesuaikan dengan aturan di Gampong masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X