aceh

DKPP RI Gelar Sidang Kedua Pelanggaran Kode Etik KIP Aceh Tenggara

Sabtu, 6 Mei 2023 | 10:50 WIB
Bupati LSM LIRA Fajriansyah selaku pengadu pelanggaran kode etik KIP Aceh Tenggara. (Realitasonline.id/ dok)

Kutacane - Realitasonline.id | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Jakarta pada 28 April 2023 mengirimkan surat Panggilan Sidang kepada Fajriansyah, Bupati LSM LIRA Aceh Tenggara.

Surat Panggilan Sidang dari DKPP itu dengan Nomor: 548/PS.DKPP/SET/IV/2023 dan sudah diterima Fajriansyah.

Dijelaskannya dalam surat panggilan sidang itu DKPP menyebutkan, bahwa untuk kepentingan sidang pemeriksaan kedua, DKPP perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.

Baca Juga: Anggota DPRK Minta Polres Agara Berantas Perjudian Togel: Terkesan Dibiarkan

Dasar pemanggilan yakni Pasal 468 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan DKPP Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Kemudian Peraturan DKPP Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengaduan No. 52/P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara No. 46-PKE-DKPP/III/2023, atas nama Fajriansyah.

Baca Juga: Polres Tulungagung Ajak Masyarakat Meminimalisir Terjadinya Potensi Konflik Sosial

DKPP memanggil Fajrianayah, pekerjaan wiraswasta, alamat Aceh Tenggara. Untuk menghadap majelis sidang kedua DKPP di Rruang sidang panwaslih Provinsi Aceh Kota Banda Aceh pada Senin (8/5/2023) pukul 10.00 WIB sebagai pihak pengadu mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.

"Sebagai lembaga swadaya masyarakat, LSM LIRA Aceh Tenggara kami siap membuktikan di hadapan sidang DKPP bahwasanya KIP Aceh tenggara melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak menjalankan sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu PPL dan PPS," jelasnya Jumat semalam.

Baca Juga: 3 Tips Agar Seledri Tetap Awet dan Segar

"Dan harapkan kita selaku pengadu pokok aduan diterima secara keseluruhan. Calon PPK dan PPS dan masyarakat Aceh Tenggara saya selaku pengadu mohon doanya agar persidangan berjalan dengan lancar nantinya," pungkasnya. (SD/AY)

Tags

Terkini