aceh

PKS Mini Milik Oknum DPRK Agara Tak Berizin, Polda Aceh Didesak Segera Tutup Pabriknya

Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:28 WIB
Lokasi PKS Mini diduga tidak memiliki izin beroperasi yang terletak di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur Aceh Tenggara (Realitasonline.id/sd)

 

Kutacane - Realitasonline.id | Pabrik pengolahan sawit milik oknum anggota dewan perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara dari partai Gerindra wilayah pemilihan dapil IV di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur tidak memiliki izin lingkungan hidup.

Hal ini dinyatakan Demina Kabid Lingkungan Hidup (LH) kepada Realitsaonline, Selasa (22/8/2023). "Kemarin sudah saya baca beritanya, terus kami bongkar berkas kami. Kalau izin lingkungan tidak ada kami mengeluarkan dan tidak ada dokumen apapun atas nama UD tersebut," ujarnya singkat.

Ditempat terpisah. Idhamni dari HMI Cabang Yogyakarta Raya mengatakan, pabrik pengolahan sawit itu harus ada izin lingkungan hidup, namun beroperasi pabrik pengolahan sawit di Desa Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur terdapat kejanggalan, diduga sudah ada setoran sehingga pabrik pengolahan sawit tersebut bebas beroperasi.

Baca Juga: Shalat Subuh Berjamaah di Desa, Musa Rajekshah Sempat terkejut Lihat Warga

"Setelah saya perhatikan, izin usaha mikro atas nama Luhut Simajuntak yang dikeluarkan Dinas Perizinan, tidak sesuai dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh undang-undang. Anehnya kenapa bisa dikeluarkannya izin dari Dinas Perizinan tanpa ada lampiran dokumen dari lingkungan hidup," katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LHK tentang Daftar Usaha dan atau kegiatan wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.

"Itu semua mereka belum lengkapi, maka pabrik pengolahan sawit itu wajib ditutup, karena terkesan tidak mengantongi izin lingkungan hidup, pabrik pengolahan sawit itu tidak bisa dioperasikan," ujarnya.

Baca Juga: Bagaimana Allah Menunjukkan Rahmat kepada Manusia? Menakjubkan, Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Terkait hal itu, aktivis lingkungan hidup ini mendesak Kapolda Aceh segera turun dan menutup pabrik pengolahan sawit milik oknum anggota DPRK Aceh Tenggara berada di wilayah Kecamatan Babul Makmur.

Karena, tambahnya, dampak lingkungan yang di timbulkan pabrik pengolahan sawit di Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur sangat berbahaya. "Jangan asal menerbitkan izin, dalam hal ini sangat perlu pengkajian dan analisa yang sangat matang. Kita hawatir akan berdampak buruk dan membahayakan bagi masyarakat nantinya," ujarnya.

Baca Juga: Resep Kulit Pisang Ala dr Zaidul Akbar, Manfaatnya?

Dia menegaskan, keberadaan PKS mini itu harus secepatnya ditutup dan berharap masalaah ini menjadi atensi khusus Kapolda Aceh, untuk menangani kasus PKS mini. "Jangan mentang-mentang anggota DPRK, terus seenaknya saja membuka usaha, tanpa ada kelengkapan administrasi," tandasnya. (sd)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB