SERGAI - realitasonline.id| Keterbukaan informasi publik adalah kebijakan atau prinsip yang menjamin akses terbuka dan transparan terhadap informasi yang dimiliki oleh pemerintah atau badan publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah atau badan publik tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Indonesia telah meregulasi mekanisme keterbukaan informasi lewat Undang-undang keterbukaan informasi (KIP) publik Nomor 14 tahun 2008. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 adalah sebuah undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini memberikan hak bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari lembaga publik, dan mengatur kewajiban lembaga publik dalam menyediakan informasi secara aktif. Undang-undang ini juga membatasi hak memperoleh informasi dalam beberapa hal tertentu, dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa terkait hak mendapatkan informasi. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.

Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) juga telah melaksanakan beragam upaya untuk menjamin keterbukaan informasi publik dalam kerja pemerintahan. Ini dibuktikan lewat program prioritas pembangunan yang diusung oleh Bupati Sergai H. Darma Wijaya, yang terangkum dalam SAPDA atau SAPTA DAMBAAN, terutama dalam poin Birokrasi Dambaan. Program ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang benar-benar didambakan oleh masyarakat, yaitu birokrasi yang melayani dengan Sikap, Perhatian dan Perlakuan yang prima. Birokrasi yang baik adalah birokrasi yang mampu memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat. Dalam konteks birokrasi, keterbukaan informasi publik sangat penting sifatnya sebab dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah. Masyarkat dapat yakin dan percaya, setiap kebijakan yang dilahirkan didasarkan pada kepentingan publik.
Prinsip keterbukaan dalam menjalankan birokrasi kemudian diterjemahkan lewat beberapa inovasi yang telah dijalankan oleh Pemkab Sergai di bawah kepemimpinan Darma Wijaya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai Drs, H. Akmal, AP, M.Si dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya, Komplek Kantor Bupati Sergai, Senin (6/3/2023) menyampaikan jika salah satu inovasi yang berlandaskan pada semangat untuk mendukung keterbukaan informasi publik adalah program Siaran Online Dialog Pembangunan (SODAP).


“ Program SODAP dirangkai dalam bentuk dialog interaktif yang disiarkan di Radio Sergai FM. Program ini juga bisa diakses lebih luas lagi lewat Sergai FM Streaming dan media sosial. Adapun tujuannya untuk menyosialisasikan kinerja, capaian, serta mekanisme pelayanan publik yang dibuat oleh Pemkab Sergai melalui seluruh perangkat daerahnya sebagai narasumber. Program ini juga berfungsi sebagai saluran edukasi bagi publik dan diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, melalui program SODAP, masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah tanpa harus melalui mekanisme yang rumit, dan dengan cara yang mudah, murah, cepat, dan transparan. Ruang dialog ini juga ditujukan agar setiap jajaran Pemkab Sergai dan seluruh instansi vertikal dapat menerima pertanyaan, saran, dan kritik langsung dari masyarakat.