Dengan melakukan pembayaran pajak daerah, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Kebijakan Pemko Pematangsiantar mendapat respon positif dari masyarakat. Salah satunya Edi Sihombing tokoh muda dan juga berperan sebagai lawyer/advokat.
Inovasi Pemko memperpanjang penghapusan sanksi administrasi (penghapusan denda) atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk seluruh tahun pajak diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah yang pemanfaatannya juga untuk masyarakat.
"Masyarakat diedukasi untuk taat pajak dan patuh hukum,jadi dengan perpanjangan ini, secara tidak langsung Pemko mengedukasi masyarakat untuk taat pajak. Membayar kewajiban demi kelancaran dan menghindari hal hal curang," jelas Edi.
Untuk itu, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Jangan sampai lalai akan kewajiban sebagai warga negara untuk membayar pajak karena akibatnya akan merugikan diri sendiri. (Adv)