Kultum Ramadhan Singkat: Itikaf berkaitan dengan bulan Ramadan (QS. al-Baqarah [2]: 187)

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 04:12 WIB
Kultum Ramadhan Singkat: Itikaf berkaitan dengan bulan Ramadan (QS. al-Baqarah [2]: 187)
Kultum Ramadhan Singkat: Itikaf berkaitan dengan bulan Ramadan (QS. al-Baqarah [2]: 187)

realitasonline.id -  Kultum Ramadhan Singkat terkait Itikaf (إعتكاف) berasal dari kata ‘akafa (عكف) yang berarti al habsu (الحبس) yaitu mengurung diri atau menetap. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berada di suatu tempat dan mengikat diri kepadanya.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat: Amalan Jitu Dalam Menjemput Malam Lailatul Qadar di Bulan Suci Ramadhan

Sedangkan menurut Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, pengertian i’tikaf secara bahasa adalah berdiam dan bertaut pada sesuatu, baik maupun buruk secara terus menerus. Penggunaan kata tersebut untuk sesuatu yang buruk misalnya kita dapati dalam Surat Al A’raf ayat 138.

Secara istilah, pengertian itikaf adalah berdiam diri dan menetap di masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat: Jadwal Malam Lailatul Qadar dan dan Keistimewaannya di Ramadhan 2024

Itikaf diartikan sebagai berdiam diri beberapa waktu dibarengi melakukan ibadah lainnya dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dan dengan syarat tertentu seperti dalam kondisi suci dan dilaksankan di masjid seperti pendapat sebagian ulama. Dalam Alquran sendiri pembahasan i’tikaf berkaitan dengan bulan Ramadan (QS. al-Baqarah [2]: 187), dimana di bulan yang mulia ini i’tikaf menjadi salah satu ibadah yang diutamakan.

Baca Juga: Kultum Ramadhan Singkat: Mengenal Apa Itu Lailatul Qadar yang Tertulis Alquran QS. Al-Qadr dan Amalan-amalannya

Adapun keutamaan dari i’tikaf sendiri telah disebutkan Rasulullah dalam haditsnya, “Barangsiapa yang beri’tikaf satu hari karena mengharap ridho Allah, maka Allah menjadikan di antara dia dan api neraka jarak sejauh tiga khandaq atau parit. Setiap khandaq dari khandak lainnya jaraknya sejauh langit dan bumi.” (HR. Thabrani)

I’tikaf merupakan ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan setiap waktu. Ketika seseorang yang melaksanakan ibadah (semisal tadarus Alquran) dan sekaligus meniatkan untuk i’tikaf, maka ia akan mendapatkan nilai lebih di sisi Allah dibandingkan dengan orang yang hanya tadarusan tanpa berniat i’tikaf.

Terlebih lagi dalam bulan Ramadan, pada bulan suci tersebut Allah mengobral pahala dari amal ibadah yang dikerjakan hambaNya dan akan dilipatgandakan. Dikatakan oleh Ibnu Khuzaimah bahwa amal ibadah sunnah yang dikerjakan di bulan ini, ganjarannya setara dengan ibadah wajib.

Karenanya i’tikaf merupakan amalan yang disunnahkan terutama di sepuluh malam terakhir bulan Ramadan. Sebagaimana dari Aisyah, “Bila telah masuk sepuluh hari, Nabi menghidupkan malam, membangunkan istrinya, dan meninggalkan istrinya (tidak berhubungan suami-istri). (HR. Bukhari Muslim)

Bukan hanya untuk laki-laki, i’tikaf adalah amal ibadah yang juga disunnahkan untuk perempuan. Mengenai perempuan ataupun laki-laki melaksanakan i’tikaf di rumahnya, maksudnya di mihrab atau satu tempat yang dikhususkan untuk shalat. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, sebab telah mafhum bahwa salah satu syarat sah i’tikaf adalah dilaksanakan di dalam masjid. Seperti pendapat dari Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i dalam qaul jadid-nya (pendapat baru).

Namun Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa untuk perempuan boleh beri’tikaf di rumah sebab tempat tersebut merupakan tempat sholat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat sholat bagi kaum laki-laki. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad, “Sebaik-baik masjid bagi para wanita adalah di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad).

Sebagian ulama Mazhab Syafi’i, seperti Imam Ar-rafi’i juga memperbolehkan i’tikaf di dalam rumah, dengan mengikuti dalil bahwa shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan. Hal ini juga menjadi pendapat kebolehan i’tikaf di rumah (mihrab atau tempat khusus untuk shalat) bagi laki-laki. (Fathul ‘Aziz Juz 6, h. 502).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Cut Yuliati

Tags

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X