Kebijakan publik adalah apapun yang pemerintah pilih untuk lakukan atau tidak lakukan (R.Dye,1981). Dalam hal ini apa yang tidak diambil pemerintah adalah kebijakan publik.
Dalam hal tindakan yang diambil pemerintah atau yang tidak diambil dinamakan silence policy. Cylence policy ini kita tidak tau berapa lama kebijakan tersebut berlangsung karena sesuai dengan para pengambil kebijakan.
Nah salah satu contoh dari silence policy adalah ekspor benih lobster. Di mana dalam hal ini ibu Pudji Astuti melarang adanya pengeksporan benih lobster dikarenakan jika diekspor yang ditakutkan benih tersebut dijual lagi di indonesia, nah jadi kita yang rugi.
Jika dilihat dari lingkungan maka akan mengalami kerusakan lingkungan dan akan menyebabkan kekurangan benih. Nah dalam hal ini ketika pak Edhi Prabowo menjabat menjadi mentri yang tadinya pengeksporan benih lobster itu sebagai silence policy maka dimasa beliau dinaikkan statusnya menjadi tindakan yang diambil pemerintah. Pemerintah memperbolehkan kebijakan tersebut. Dari hal ini adalah contoh terdekat kita dalam goverment policy choise.
Keterkaitan antara filsafat dengan kebijakan publik dalam hal ini ilmu filsafat sendiri jika kita defenisikan adalah sebuah konsep dari seni yang merefleksikan hakikat dan realitas.
Makanya adanya pergeseran paradigma. Dalam hal ini ilmu filsafat dapat memfilter mana yang baik dan buruk dalam pengambilan kebijakan publik. Dalam segi kebijakan publik faktor yang paling besar adalah kepemimpinan dalam hal ini mereka melakukan apa yang benar dan salah.
Melalui teori di atas bukan hanya fenomena ataupun kebijakan yang dapat dilakukan atau tidak,akan tetapi lebih kepada apa yang harus kita lakukan.