Oleh : Sutan Siregar
Di daerah Kota Padangsidimpuan dominasi suku adalah suku batak yang terdiri dari Batak Angkola, Mandailing dan Batak Toba. Agama yang dianut mayoritas muslim. Agama mengatur agar melaksanakan pernikahan. ' Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya.
Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lain'. (HR. Al Baihaqi).
Islam mensyari’atkan pernikahan untuk membentuk mahligai keluarga sebagai sarana untuk meraih kebahagiaan hidup. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan hak dan kewajiban suami istri dalam beberapa pasal. Atas ketidakterpenuhi kewajiban ini maka memicu terjadinya perceraian dan ditambah hilangnya budaya secara keagamaan dan budaya secara adat.
Perceraian antara suami dan isteri dapat berakibat pecahnya hubungan kekerabatan antara kedua belah pihak. Keseimbangan dan kedudukan antara suami dan isteri berdasarkan ketentuan hukum adat yang berlaku.
Dalihan Na Tolu adalah dasar kehidupan bagi masyarakat batak, terdiri dari (mora, kahanggi, anak boru).
Tiga unsur tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ketiganya bergerak serta saling berhubungan selaras, seimbang dan teguh oleh adanya marga dan prinsip marga.