Realitasonline.id | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini mengeluarkan peringatan soal bahaya asal membeli skincare maupun kosmetik share in jar.
Seperti diketahui kosmetik share in jar adalah produk kecantikan dalam kemasan yang lebih kecil untuk diperjualbelikan.
Produk ini biasanya dijual di lapak online atau e-commerce.
Ada yang membeli produk share in jar dengan alasan lebih murah, atau bisa sebagai awal pemakaian.
Baca Juga: AS Roma VS Monza Imbang Liga Italia Pekan ke-33, Mou: Masih Beruntung
Hal ini memudahkan pembeli untuk melihat apakah produk sesuai dengan yang diharapkan, atau malah sebaliknya.
Akan tetapi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti skincare atau kosmetik share in jar ini.
Melansir Instagram resmi BPOM, produk share in jar ternyata masuk dalam kategori kosmetik ilegal.
Bahkan, jika produk utuhnya telah mendapat izin BPOM, produk share in jar-nya tetap masuk kategori ilegal.
Pasalnya, pengemasan produk termasuk dalam proses pembuatan dan distribusi yang kemudian wajib mendapat izin edar BPOM RI.
Alasan mengapa share in jar dikatakan ilegal di antaranya :
1. Tidak higienis
"Pengemasan kembali kosmetik ke jar dalam ukuran kecil tidak dapat dijamin sanitasi dan higienitasnya," terang BPOM RI.
Alih-alih mendapat manfaat dari produk, pembeli malah bisa mengalami reaksi sebaliknya akibat isi produk dikemas ulang dalam share in jar.