Jakarta - realitasonline.id | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan paspor elektronik dengan lembar polikarbonat yang menggunakan bahan seperti plastik.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, perbedaan paspor ini dengan paspor biasa atau nonelektronik dan paspor elektronik lembar laminasi adalah halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi, halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat seperti plastik sehingga tidak akan terlipat.
“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser,” jelas Achmad dikutip dari imigrasi.go.id.
Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Baca Juga: Kenali 5 Produk Skincare Aman Menurut Ahlinya
Saat ini terdapat tiga kantor imigrasi yang melayani permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat, yakni:
1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat
“Prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya. Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat. Unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran. Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.