Medan - Realitasonline.id | Ditetapkannya keputusan MK mengenai sistem Pemilu 2024 tetap proporsional terbuka menimbulkan suka cita dari berbagai kalangan, termasuk salah seorang politisi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Hendro Susanto.
"Alhamdulillah, kita bersyukur, keputusan MK terhadap gugatan tersebut, tetap membuat MK berpegang teguh pada keputusan yang pernah MK putuskan di tahun 2008," ujar Bendahara FPKS DPRD Sumut kepada Realitasonline.id. Jumat (16/6/2023) di Medan/
Keputusan tersebut, ungkap Hendro, bentuk konsistensi MK terhadap hasil sebelumnya dan menjadi teladan konsistensi berkonstitusi, dengan menerapkan pemilu proporsional terbuka.
Baca Juga: Karcis Retribusi Bapeda Diduga Salahi Aturan, Usaha Galian C Ilegal Tetap Dikutip
"Kami menyambut baik dan lega atas keputusan tersebut, yang sejatinya untuk menghadirkan demokrasi yang elegan, bermartabat dengan proporsional terbuka saat ini," katanya.
Menurutnya, menjadi sangat tidak rasional dan tidak konsisten, jika dalam perkara yang sekarang di MK justru memberikan keputusan sebaliknya, tanpa adanya pelanggaran Konstitusi yang terjadi akibat diberlakukannya sistem terbuka.
Jadi terkait beberapa catatan yang MK berikan, Hendro Susanto mengajak semua ikut berperan aktif, dalam menghadirkan demokrasi yang sehat, bermartabat dan berkualitas, yakni berkompetisi dalam politik gagasan, pelayanan dan pembelaaan pada rakyat.
Baca Juga: Jelang PON 2024 Aceh Sumut, Pelatda Cricket Terkendala Fasiltas Latihan
Disamping itu, tambahnya lagi, yang sangat urgent memberikan pencerdasan politik pada rakyat, melalui semua partai politik, bakal calon anggota dewan, penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Jika ini semua kita lakukan dengan berkolaborasi, insya Allah akan terjadi dan terwujud perubahan, untuk persatuan pada hasil pemilu tahun 2024, baik legislatif maupun eksekutif. Itu dambaan kita semua," katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pada Kamis (15/6/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022.
Baca Juga: Nasabah BRI Labuhanbatu Mengeluh Karyawan Kebun Dipersulit Dapatkan Kartu ATM