Realitasonline.id | Tak terasa beberapa hari lagi sudah mulai masuk sekolah, para orang tua dan siswa harus bersiap-siap untuk mempersiapkan seragam sekolah baru yang akan dikenakan pada hari pertama masuk sekolah.
Wajib diketahui oleh orang tua serta siswa bahwa ada aturan baru yang dibuat oleh Kemendikbud Ristek tentang Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah pada Tahun 2023 bagi jenjang SD sampai SMA.
Dalam penggunaan seragam sekolah tersebut, tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah.
Baca Juga: Kades Gunung Paribuan Berang, Hutan Pinus Dideres Anggota Koptan
Berikut informasi tentang aturan terbaru seragam sekolah tahun 2023 untuk siswa SD sampai SMA dimulai dari jenis pakaian sampai waktu penggunaannya.
Dilansir dari laman kemendikbud.go.id berikut beberapa peraturan tentang seragam sekolah siswa SD sampai SMA berdasarkan undang-undang:
1. Seragam Nasional
2. Seragam Pramuka
3. Pakaian Khas Sekolah (Sesuai motif dari kewenangan sekolah)
4. Seragam sesuai dengan kewenangan menggunakan pakaian adat dengan ketentuan sekolah setempat.
Selain peraturan tentang seragam sekolah, ada juga aturan tentang waktu dalam penggunaan seragam tersebut yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 pasal 10.
Seragam nasional dikenakan pada siswa SD sampai SMA pada hari Senin Kamis. Tak luput dari itu, ketika upacara bendera pakaian seragam nasional harus dipakai.
Baca Juga: Wow! Sumut Tawarkan 7 Megaproyek kepada Investor, Ada Proyek Strategis Nasional