Jakarta - Realitasonline.id | Polda Metro Jaya kembali melangsungkan operasi kewilayahan patuh jaya 2023 yang dilaksanakan selama dua pekan mulai 10-23 Juli.
Dalam unggahan media sosial Instagram @ymcpoldametro bahwasanya Polda Metro Jaya menyebutkan ada 14 sasaran target operasi patuh jaya 2023 ini.
Disebutkan 14 sasaran itu, yakni melawan arus berkendara, di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Baca Juga: Sebelum Download Aplikasi Threads Pesaing Twitter, Harus Tahu Fakta di Baliknya, Ternyata...
Kemudian, tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan yang memasang rotator atau sirine tidak sesuai pada aturan.
Sasaran dalam kendaraan bermotor roda dua, yaitu tidak menggunakan helm standar nasional serta berboncengan lebih dari satu orang.
Sasaran selanjutnya ialah kendaraan yang beroda empat atau lebih dengan tidak menggunakan sabuk pengaman ketika mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, serta menertibkan kendaraan yang memakai plat RFS/RST.
Baca Juga: Viral Emak-emak Marah sama Anak di Dalam Mobil Jadi Sorotan Netizen, Ngeri-ngeri Sedap
Namun, Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan tentang jumlah personal ataupun titik lokasi dalam setiap operasi patuh jaya 2023.
"Besok baru apel, nanti disampaikan jumlah personel dan titik lokasi operasinya 10 Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Realitasonline.id.
Pada awalnya, pernah operasi patuh Jaya 2022 Polda Metro Jaya menindak sebanyak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 Hari.
Baca Juga: Nahas, 2 Mahasiswa Asal Swiss dan Spanyol Terseret Ombak Pantai Jembatan Panjang Malang
Dengan sanksi teguran kepada para pengendara ketika melanggar sebanyak 34.906 unit serta penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem e-TLE.
Dalam penindakan tilang Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggarannya dalam penggunaan telepon seluler saat berkendara sebanyak 157 kasus melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.