IDI mengaku siap mewakili rakyat dengan mengajukan upaya hukum kepada MK seperi yang telah dianjurkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, apabila ada organisasi profesi yang tidak terima dengan keputusan ini.
"Maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui MK," tegasnya.
Baca Juga: Al Arofatus Naini Raih Gelar Doktor Di Usia 26 Tahun, Ini Hasil Penemuannya
Selain mengajukan permohonan hukum, IDI juga akan mengedukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya kesadaran terhadap RUU yang telah disahkan menjadi UU ini semakin meningkat.
Menurutnya, ada banyak substansi dalam UU Kesehatan ini yang masih belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.
"Kita butuh (bukti) apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin dalam UU ini?" ujar Dokter Adib.
Baca Juga: Al Arofatus Naini Raih Gelar Doktor Di Usia 26 Tahun, Ini Hasil Penemuannya
IDI juga akan mengerahkan semua potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas terhadap pelaksanaan UU Kesehatan ini, supaya apa yang sudah diputuskan bisa benar-benar membuktikan dan mencerminkan kepentingan kesehatan masyarakat.
"Kami akan selalu bersama rakyat, kami akan mendukung upaya-upaya untuk perbaikan-perbaikan di sektor kesehatan di kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegas Dokter Adib.
"Perjuangan kami adalah perjuangan untuk rakyat dan kami selalu ada bersama rakyat Indonesia," tandasnya. (TRI)