Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 07:01 WIB
Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar
Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar

IDI mengaku siap mewakili rakyat dengan mengajukan upaya hukum kepada MK seperi yang telah dianjurkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, apabila ada organisasi profesi yang tidak terima dengan keputusan ini.

"Maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui MK," tegasnya.

Baca Juga: Al Arofatus Naini Raih Gelar Doktor Di Usia 26 Tahun, Ini Hasil Penemuannya

Selain mengajukan permohonan hukum, IDI juga akan mengedukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya kesadaran terhadap RUU yang telah disahkan menjadi UU ini semakin meningkat.

Menurutnya, ada banyak substansi dalam UU Kesehatan ini yang masih belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

"Kita butuh (bukti) apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin dalam UU ini?" ujar Dokter Adib.

Baca Juga: Al Arofatus Naini Raih Gelar Doktor Di Usia 26 Tahun, Ini Hasil Penemuannya

IDI juga akan mengerahkan semua potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas terhadap pelaksanaan UU Kesehatan ini, supaya apa yang sudah diputuskan bisa benar-benar membuktikan dan mencerminkan kepentingan kesehatan masyarakat.

"Kami akan selalu bersama rakyat, kami akan mendukung upaya-upaya untuk perbaikan-perbaikan di sektor kesehatan di kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegas Dokter Adib.

"Perjuangan kami adalah perjuangan untuk rakyat dan kami selalu ada bersama rakyat Indonesia," tandasnya. (TRI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X