Realitasonline.id | Kasus pergantian anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Nasional makin menjadi polemik sejak mulai mencuat ke publik.
Disebutkan, seorang personil Paskibraka Nasional digantikan oleh anak perwira polisi, padahal ia telah lulus seleksi.
Harmin Ramba selaku Kepala Kesbangpol Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan hukum saat ini. Kenapa?
Harmin resmi dilaporkan ke Polda Sultra terkait kasus siswa SMA Negeri 1 Unaaha Konawe, yaitu Doni Amansa yang secara mendadak diganti dari sebelumnya bagian dari Paskibraka Nasional.
Baca Juga: Podcast Bareng Marlo Dianggap Sok Asyik, Kini Instagram Keisya Levronka kok Hilang?
Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum Doni dari Lembaga Bantuan Hukum atau Himpunan Advokat Muda Indonesia yang diketuai oleh Andre Darmawan.
Alasan Harmin dilaporkan ke Polda Sultra, Andre menjelaskan bahwa kasus itu tersebar termasuk berita bohong dalam tahapan seleksi Paskibraka Nasional.
Diduga, Harmin menyebarkan berita tersebut secara bohong sehingga menimbulkan kegaduhan.
Baca Juga: Soal Jual Beli Proyek Di UKPBJ Agara, Pj Bupati Syakir Terkesan Bungkam
"Ini dilaporkan kepala Kesbangpol Sultra Harmin Ramba yang berkaitan dengan pasal 14 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Sebagaimana yang sedang viral saat ini bahwa masyarakat protes dan bertanya-tanya," ucap Andre Dermawan dilansir dari liputan6.com.
Dalam kasus tersebut, Andre menjelaskan bahwa Harmin diduga membuat kegaduhan di masyarakat.
Harmin pernah mengucapkan bahwa hasil ataupun ketetapan dari anggota Paskibraka yang akan berangkat ke Jakarta mewakili Sultra.
Baca Juga: FORKI Sumut Diprediksi Mampu Bawa Karate Bejaya
"Menurut penelitian kami, bahwa berita tersebut bohong dari Harmin karena mengatakan belum ada hasil seleksi tetapi dia juga pernah mengatakan pembekalan tersebut bagian dari seleksi serta dinilai," ujar Andre.