Aksi Kabur Pria Yang dijodohkan Orang Tua, Buya Yahya: Kamu Berhak Menolak

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 08:15 WIB
Gambar hanya ilustrasi. (Realitasonline/dok)
Gambar hanya ilustrasi. (Realitasonline/dok)

Realitasonline.id | Baru-baru ini viral aksi kabur calon mempelai pria berinisial FA sebelum pelaksanaan Ijab Qabul di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, pada Sabtu (15/07).

Namun pernikahan tersebut tetap dijalankan. Sang kakak, Ahmad Adzyan siap menggantikan adiknya untuk menikahi wanita berinisial MI.

Aksi kabur FA disebabkan karena ketidaksiapanya untuk menikah.

Baca Juga: Siswa Asal Sultra Gagal Jadi Paskibraka Nasional Disebut Diganti Anak Perwira, yang Terjadi Justru Begini

Pernikahan tersebut terjadi karena perjodohan yang dilakukan oleh orang tua.

Perjodohan di Indonesia memang hal yang marak kasusnya. Tidak dipungkiri, perjodohan dilakukan karena masalah ekonomi, janji orang tua, wasiat dan lain sebagainya.

Namun, bolehkah kita menolak untuk dijodohkan?

Baca Juga: IKWI Sumut Juara Harapan III Lomba Tumpeng, Ikuti Peringatan HUT ke-62 IKWI Secara Virtual

Hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Sesuai yang dikatakan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya.

"Untuk urusan agama, seorang anak harus menolak perjodohan. jika pasangannya pemabuk, berjudi gak shalat, kerja di tempat yang haram, maka wajib menolak," ucapnya.

Perjodohan juga boleh ditolak karena yang menjalankan pernikahan adalah sang anak.

Baca Juga: Fakta Terbaru Akibat Truk Trailer Tertabrak Kereta Api di Semarang, 1 Korban Lompat Selamat?

Terakhir, Buya Yahya juga menegaskan bahwa orang tua tidak boleh menikahka anak dengan orang yang belum faham ilmu agama.

"Haram bagi orang tua yag menikahkan anak dengan orang yang tidak benar agamaanya," tegasnya. (TRI)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X