Medan - realitasonline.id | Menutup aurat adalah perintah yang wajib bagi seorang muslimah dan sudah disepakati para ulama.
Sebagaimana dari sebuah tayang video yang berdusasi 8 menit lebih Mamah dedeh menjelaskan bahwa muslimah wajib untuk menutup auratnya sampai menutup dada.
https://youtu.be/abg7gJEeVTA
Baca Juga: Wagub Sumut Harap Daerah Lain Bisa Nyusul Dairi Punya Perpustakaan Daerah
Allah telah dengan tegas mewahyukan perintah menutup aurat bagi para muslimah dalam firman-Nya di surat Al-Ahzab ayat 33:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya,”.
Dalam hal ini, menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, makna jilbab adalah kain panjang yang tidak berjahit yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang dikenakannya.
Baca Juga: Ijeck Ingatkan IPHI Dairi Bantu Pemerintah Sukseskan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Lalu, bagaimana dengan penggunaan rambut palsu dalam pandangan Islam? Dan apakah boleh jika penggunaan rambut palsu itu dijadikan sebagai pengganti dari penutup aurat bagian kepala pada perempuan?
Islam telah mengatur tentang penggunaan rambut palsu atau wig ini dalam beberapa hadis. Salah satunya hadis dari Abu Hurairah berikut: