Apakah Boleh Muslimah Menggunakan Wig Pengganti Hijab? Ini Penjelasan Mamah Dedeh

photo author
Ilham Aga Putra Lubis, Realitas Online
- Jumat, 5 Mei 2023 | 06:00 WIB
Mamah Dedeh (instagram @mamahdedeh24)
Mamah Dedeh (instagram @mamahdedeh24)

Medan - realitasonline.id | Menutup aurat adalah perintah yang wajib bagi seorang muslimah dan sudah disepakati para ulama.

Sebagaimana dari sebuah tayang video yang berdusasi 8 menit lebih Mamah dedeh menjelaskan bahwa muslimah wajib untuk menutup auratnya sampai menutup dada.

https://youtu.be/abg7gJEeVTA

 

Baca Juga: Wagub Sumut Harap Daerah Lain Bisa Nyusul Dairi Punya Perpustakaan Daerah

 

Allah telah dengan tegas mewahyukan perintah menutup aurat bagi para muslimah dalam firman-Nya di surat Al-Ahzab ayat 33:

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu tabarruj dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya,”.

Dalam hal ini, menurut Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, makna jilbab adalah kain panjang yang tidak berjahit yang digunakan perempuan untuk berselimut (menutupi) di atas baju yang dikenakannya.

 

Baca Juga: Ijeck Ingatkan IPHI Dairi Bantu Pemerintah Sukseskan Penyelenggaraan Ibadah Haji

 

Lalu, bagaimana dengan penggunaan rambut palsu dalam pandangan Islam? Dan apakah boleh jika penggunaan rambut palsu itu dijadikan sebagai pengganti dari penutup aurat bagian kepala pada perempuan?

Islam telah mengatur tentang penggunaan rambut palsu atau wig ini dalam beberapa hadis. Salah satunya hadis dari Abu Hurairah berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Aga Putra Lubis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X