Pada awalnya Bawaslu RI telah mengusulkan kepada pihak pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membahas bagaimana opsi dari penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Kasus Obesitas Di Indonesia Melonjak, Apa Penyebabnya?
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Baghdad bahwa opsi dalam penundaan Pilkada serentak 2024 patut dibahas karena pelaksanaannya berdampingan dengan pemilu 2004 serta ada pula potensi gangguan keamanan serta ketertiban.
"Kami sangat khawatir sebenarnya tentang Pilkada 2004 ini karena dari pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober 2024 baru pelantikan Presiden. Maka, menteri serta pejabat mungkin berganti juga. Oleh karena itu, kami mengusulkan sebaiknya dalam pembahasan opsi penundaan Pilkada Ini pertama kali harus serentak," tegas Bagja.
Bagja mencontohkan bahwa jika ada gangguan keamanan di daerah, maka polisi kesulitan mendapatkan bantuan dari pasukan di daerah lain karena daerah lain itu juga menyelenggarakan Pilkada.
"Kalau sebelumnya, Pilkada di Makassar ada gangguan keamanan bisa pengarahan dari Polres sekitar ataupun polisi yang ada di provinsi. Kalau misalnya Pilkada 2024 serentak tentu sulit karena setiap daerah juga menggelar pemilihan serupa," tambahnya. (MIF)