Realitasonline.id - Kota Bogor | Komisi II DPRD Kota Bogor mencium adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak parkir ritel modern. Temuan tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor yang membahas rendahnya setoran pajak parkir gerai minimarket.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, mengungkapkan bahwa setoran pajak parkir dari gerai minimarket seperti Alfamart dan Indomaret saat ini dinilai tidak wajar. Rata-rata setiap gerai hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp35.000 per bulan melalui sistem tarif flat.
“Setoran pajak parkir saat ini menggunakan sistem flat yang sangat rendah. Jika dikelola secara optimal, potensi kebocoran pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp4 hingga Rp7 miliar per tahun,” ujar Rifki dalam rapat kerja, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Pada APBDes, Kejari Paluta Teatapkan Camat dan Sekcam Haltim Tersangka
Berdasarkan data administrasi Bapenda Kota Bogor, terdapat 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret yang beroperasi di wilayah Kota Bogor. Namun, optimalisasi pemungutan pajak parkir masih terkendala oleh keberadaan juru parkir (jukir) liar di sejumlah lokasi.
Rifki menjelaskan, pihak ritel modern pada prinsipnya tidak keberatan menaikkan setoran pajak parkir hingga Rp300.000 per bulan atau lebih per gerai. Namun, hal tersebut disertai syarat adanya jaminan penertiban jukir liar oleh Pemerintah Kota Bogor agar konsumen dapat menikmati layanan bebas parkir.
“Masalahnya, upaya merekrut jukir liar menjadi tenaga resmi sering kali ditolak karena penghasilan mereka di lapangan jauh lebih besar dibandingkan gaji resmi,” kata Rifki.
Baca Juga: LPPLU Sumut Peringati Isra Mikraj: Teladani Rasulullah Hadapi Musibah
Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Mochamad Benninu Argoebie, mendorong penerapan klasterisasi wilayah dalam penentuan tarif dan penertiban parkir. Menurutnya, pendekatan tersebut perlu dilakukan agar potensi pajak dapat tergali secara adil dan proporsional.
“Kita harus menganalisis satu per satu para pihak pembayar pajak, apakah perlu diperkuat pengawasannya atau didorong kontribusinya agar pendapatan Kota Bogor meningkat,” tegas Benninu.
Selain itu, Komisi II DPRD Kota Bogor juga berencana melakukan audit terhadap dokumen site plan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setiap gerai minimarket. Jika dalam dokumen perizinan tercantum area parkir, maka gerai tersebut wajib dikenakan pajak parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Bapenda Kota Bogor akan memanggil 15 wajib pajak (WP) pada pekan depan. Pemanggilan tersebut menyasar 10 penunggak pajak kategori besar serta lima wajib pajak potensial baru dari sektor hotel, restoran, dan ritel.
Bapenda juga akan menerapkan sistem self-assessment berbasis kemampuan, dengan membedakan tarif antara wilayah Ring 1 atau pusat kota dan wilayah pinggiran.
Baca Juga: Keuchik Mutalimin Terpilih Jadi Ketua PSKM di Manggeng Abdya
Dalam rapat yang sama, DPRD dan Bapenda turut membahas strategi optimalisasi pajak daerah lainnya, termasuk pengembangan aplikasi splitting pembayaran pajak otomatis, stimulus harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2026, serta rencana penghapusan denda tunggakan pajak hingga tahun 2025 ke bawah.