DPRD dan Pemkot Bogor Perkuat Kamtibmas sambut Ramadhan 1447 H

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Kamis, 19 Februari 2026 | 08:07 WIB
 Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil mengikuti rakor lintas sektoral pengamanan Ramadhan 1447 H di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026). (Realitasonline.id/Dok)
Ketua DPRD Kota Bogor Dr. Adityawarman Adil mengikuti rakor lintas sektoral pengamanan Ramadhan 1447 H di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di Balai Kota Bogor, Rabu, 18 Februari 2026, untuk memastikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah preventif, termasuk penerbitan Surat Keputusan tentang pengaturan aktivitas usaha selama Ramadhan.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menghadiri langsung rapat yang digelar bersama jajaran Pemerintah Kota Bogor dan Forkopimda. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang disusun pemerintah daerah guna menjaga kondusivitas selama pelaksanaan ibadah puasa.

Baca Juga: Kejari Binjai Tetapkan Mantan Kadis Ketapang dan Pertanian Kota Binjai Jadi Tersangka

Adityawarman menegaskan bahwa regulasi yang jelas sangat dibutuhkan untuk meminimalisasi potensi gangguan di tengah masyarakat. “Semoga dengan diterbitkannya SK ini, kondusivitas pelaksanaan ibadah Ramadhan kita di Kota Bogor secara umum insyaallah akan terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan menjaga kesucian bulan Ramadhan tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Menurutnya, sinergi seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama terciptanya suasana yang aman dan tertib. “Ini membutuhkan dukungan semua pihak agar pelaksanaan ibadah Ramadhan berjalan kondusif dan sesuai dengan maksud serta tujuannya,” tegasnya.

Baca Juga: BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batubara Ringkus ABM di Seisuka

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur operasional sejumlah kegiatan usaha selama bulan puasa. Aturan tersebut mencakup penutupan total untuk kategori usaha tertentu serta pembatasan jam operasional bagi usaha lainnya.

“Tadi sudah dirapatkan dan diputuskan, ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama bulan puasa dan ada yang dibatasi jam operasionalnya,” kata Denny.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menghormati kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah. Pemerintah Kota Bogor juga meminta peran aktif media massa untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut agar para pelaku usaha dapat segera menyesuaikan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah Masyarakat Desa di Batubara Pesta Tapai , Bank Sumut: Tradisi ini Layak Dijaga

Selain membahas aspek ketertiban, rapat koordinasi juga membicarakan dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selama Ramadhan. Pemerintah Kota Bogor berencana memfasilitasi sejumlah titik strategis sebagai lokasi bazar murah dan pasar takjil.

Denny menyampaikan bahwa Wali Kota Bogor telah menginstruksikan koordinasi lanjutan hingga tingkat kelurahan untuk menentukan lokasi penyelenggaraan kegiatan tersebut. “Terkait sentra UMKM, tadi Pak Wali menyatakan ada beberapa lokasi yang bisa digunakan untuk bazar murah. Nantinya akan ada koordinasi lebih lanjut dengan wilayah kelurahan maupun instansi terkait,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bogor berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan 1447 Hijriah dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap memberikan ruang bagi penguatan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kota Bogor.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X