Realitasonline.id - Deli Serdang | Aliansi Cipayung Plus Deli protes di depan Kantor Bupati Deli Serdang terkait kisruh Guru PPPK Paruh Waktu Deli Serdang tanpa gaji. Kamis, (16/4).
Menanggapi aksi, Kepala Bidang Tenaga Guru dan Kependidikan Disdik Deli Serdang, Budi Siswoyo, Budi membenarkan hal itu.
Dia mengatakan bahwa proses penggajian tersebut membutuhkan waktu karena para guru PPPK paruh waktu tergolong baru diangkat.
“Mereka kan baru diangkat, tepatnya satu tahun, jadi memang butuh proses," jelasnya.
Selain itu dia menyampaikan bahwa skema PPPK paruh waktu terbagi dalam dua kategori, yakni guru yang telah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.
“PPPK paruh waktu itu terbagi dua, yaitu yang sudah tersertifikasi dan yang belum. Untuk yang sudah tersertifikasi, bulan April 2026, jika datanya sudah valid dan masuk ke kami, itu pasti cair,” jelas Budi Siswoyo.
Ia juga menerangkan bahwa guru PPPK paruh waktu yang telah tersertifikasi akan menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Gaji mereka yang sudah tersertifikasi itu Rp2 juta dari APBN,” ujarnya.
Baca Juga: Restorasi RX King Style Bandung: Siap Touring, Warna Hijau Botol, Mesin Full Fresh Porting Harian
Sementara itu, bagi guru PPPK paruh waktu yang belum tersertifikasi, penggajian dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kemudian satu lagi PPPK paruh waktu yang belum sertifikasi itu digaji dari dana BOS,” tambahnya.
Di samping itu, Ketua Umum HMI Deli Serdang, Fredy Dermawan, menjelaskan adanya perbedaan pendapat terkait penganggaran di APBD saat berdialog dengan Budi Siswoyo.
Ia menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak dapat mengalokasikan anggaran karena adanya perbedaan nomenklatur dibandingkan dengan daerah lain.
Menurut Fredy, perbedaan nomenklatur tersebut menjadi alasan utama mengapa Deli Serdang tidak bisa menganggarkan.