Realitasonline.id – Kabupaten Bogor | Kepolisian Sektor Tanjungsari menggerebek lokasi dugaan penyalahgunaan gas bersubsidi pemerintah dan menangkap satu orang terduga pelaku pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Cibarengkok RT 013/007, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Tanjungsari, IPTU Dr. Ekka Sakti Koeswanto, S.H., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AD (41) yang diduga melakukan penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 370 tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram, 90 tabung gas ukuran 12 kilogram, dua unit kendaraan jenis light truck, serta sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas tersebut.
Baca Juga: Pedagang Pasar Sukaramai Berang, Anggia Ramadhan Dituding Tak Mampu Naikkan PAD
IPTU Dr. Ekka Sakti Koeswanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kecamatan Tanjungsari,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus penyalahgunaan gas bersubsidi tersebut.