Realitasonline.id - Kota Bogor | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT Aegis Jaya Metalindo di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Selasa, 14 April 2026. Mediasi tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting yang menjadi titik terang penyelesaian konflik hubungan industrial.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawasi pelaksanaan kesepakatan agar hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi. Ia mengimbau perusahaan agar mematuhi peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kewajiban terhadap karyawan.
Baca Juga: Wabup Toba Tinjau Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun, Beri Suport Moril Untuk Keluarga
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis maupun perusahaan lain di Kota Bogor agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar.
Ia berharap kesepakatan tersebut mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor serta memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.
Fajar menjelaskan, persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan manajemen perusahaan yang sebelumnya bernama PT TSM. Perusahaan tersebut resmi berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo per 11 April 2026 berdasarkan surat keputusan terbaru sebagai perusahaan manufaktur logam baja.
Baca Juga: Yamaha RX King Terbaru Tampil Modern dengan Mesin 250cc 2 Silinder, Kini Jadi 4 Tak, Simak
Perubahan identitas perusahaan sempat menimbulkan kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Pertama, perusahaan secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis Jaya Metalindo.
Kedua, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Baca Juga: Satlantas Polres Simalungun Tertibkan Angkutan Umum Siantar-Parapat
Ketiga, perusahaan berkomitmen menyelesaikan tunggakan upah tahun sebelumnya secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sedangkan tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif DPRD dalam mempercepat penyelesaian kasus tersebut. Ia menyebut mediasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan kepada Komisi IV DPRD Kota Bogor.
“Ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Adi Novan.