Dalam penggunaannya, terang Zulkarnain, bendahara memegang kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank yang menjadi mitra kerjasama Pemko Medan. Sebelumnya bank mitra kerjasama itu terlebih dahulu mengisi dana belanja pada kartu tersebut. Selanjutnya, pembayaran kepada bank mitra kerjasama dibebankan kepada APBD melalui uang persediaan yang dialokasikan ke semua bendahara pengeluaran.
Ditanya langkah persiapan yang tengah dilakukan, Zulkarnain menyebutkan saat ini BPKAD Medan sedang menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur tentang penggunaan Kartu Kredit Pemerintah itu.
"Perwal ini akan mengatur antara lain mengenai penganggaran kartu itu bagaimana, kerjasama dengan banknya bagaimana, penatausahaannya, perpajakannya bagaimana, sampai kepada sisi pertanggungjawaban. "Ini kan dana APBD, karena itu harus diatur semua, termasuk ruang lingkup belanja yang diperbolehkan, besaran dana yang boleh digunakan, dan lain-lain," paparnya.
Selain persiapan regulasi, sebut Zulkarnain, pihaknya juga melakukan penjajakan terhadap bank yang dapat dijadikan mitra kerjasama. "Tentunya kita akan mencari bank yang paling siap dan cepat," tandas Zulkarnain.
Secara terpisah, Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution mengatakan kebijakan penggunaan KKP ini sangat bermanfaat dalam upaya menaikkan kelas UMKM di Kota Medan.
Dia mengatakan kemudahan pembayaran dengan KKP itu, lanjutnya, bisa dimanfaatkan untuk mendorong OPD belanja lebih banyak ke pelaku UMKM.
"Dalam bisnis itu kalau transaksi bisa berlangsung lebih cepat itu akan lebih baik. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tagihan lebih cepat terbayar, modal akan lebih cepat berputar. KKP ini dapat memenuhi kebutuhan percepatan transaksi itu," tutupnya.