OJK: Resiliensi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Berlanjutnya Ketidakpastian Global

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 06:00 WIB
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK. (Realitasonline.id/Dokumen)
Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK. (Realitasonline.id/Dokumen)

4.Meningkatkan sinergi antara OJK dengan aparat penegak hukum (Mahkamah Agung, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia) dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen dan masyarakat, termasuk dalam rangka memperkuat tindakan pencegahan terkait pemberantasan penipuan berkedok investasi dan pinjaman online tanpa izin.

Baca Juga: Berkah Dana Kelurahan 17 Jalan Rusak Di Kawasan Medan Belawan Kembali Mulus

5.Melakukan sinergi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan stakeholder lainnya dalam rangka implementasi Ekosistem Keuangan Inklusif di wilayah perdesaan sebagai salah satu bentuk strategi untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan di perdesaan sehingga dapat mengurangi gap literasi dan inklusi keuangan antara masyarakat perdesaan dan perkotaan.

6.Mendorong peningkatan inklusivitas keuangan syariah di daerah melalui berbagai program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang berfokus untuk menyediakan akses terhadap produk dan layanan keuangan, khususnya terkait syariah, dimana sesuai Roadmap TPAKD 2021-2025, salah satu fokus TPAKD pada tahun 2023 adalah program business matching penyaluran pembiayaan yang mendukung akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah.

7.Memperkuat sinergi pengembangan inklusi keuangan syariah secara berkesinambungan dengan stakeholder OJK di bidang keuangan syariah melalui berbagai fora seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI).

E.Kebijakan Penanganan LJK Dalam Perhatian Khusus Perkembangan Penyidikan selama tahun 2014-2023

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan April 2023 Penyidik OJK telah menyelesaikan total 101 perkara yang terdiri dari 79 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 17 perkara IKNB. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, diantaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional.

OJK senantiasa memonitor erat dinamika global maupun domestik yang dapat berpotensi mengganggu stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Sinergi dengan KSSK juga terus diperkuat untuk mengantisipasi dampak risiko makroekonomi dan mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk menjaga daya tahan sektor jasa keuangan sehingga mampu menjadi katalis pertumbuhan ekonomi nasional di tengah kondisi ketidakpastian.( HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X